Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya, ungkap 36 kasus peredaran dan penggunaan narkoba sepanjang bulan nopember 2020.

Dalam keterangan persnya, Kanit Idik II, Iptu Danang Eko mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 49 orang.

“Kami berhasil mengamankan 49 orang yang terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan, dari 36 kasus yang kami ungkap sepanjang nopember lalu,” terangnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/20).

“Peran merekapun berbeda-beda, ada pengedar, kurir, dan pengguna. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari jaringan lapas,” imbuhnya.

Danang juga menambahkan dari para tersangka ada juga yang merupakan oknum Polri dan Pegawai Neegeri Sipil (PNS).

“Sebagai bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba, selain earga sipil, kami juga mengamankan anggota Polri, dan ada dari Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Danang.

Selain membekuk para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak, 1,2 Kilogram sabu, 20,98 gram ganja, 19,5 butir pil ekstasi, 6 ribu butir pil double L, dan Alprazolam 4 butir.

Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2), Pasal 111 (1) ayat undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.