Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan untuk Polrestabes Surabaya yang berhasil menggagalkan peredaran 21 kilogram narkoba sabu jaringan Kalimantan-Malaysia yang hendak diedarkan saat malam pergantian tahun.

Penghargaan diberikan Gubernur Khofifah kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Wakapolrestabes AKBP Hartoyo, Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian, Wakasatresnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo, KBO AKP Erik Pradana dan Katim Sus Iptu Yudhy Triananta Syaeful Mamma serta anggota.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang sukses mengungkap 21 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan dan dikonsumsi saat malam pergantian Tahun 2020-2021," ujar Gubernur Khofifah, Jumat (29/1/2021).

Gubernur Khofifah juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Polrestabes Surabaya yang telah mendukung proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Mohon saat Pandemi Covid-19, semua pihak dapat menjaga dan mengendalikan kesehatannya. Jangan diperburuk dengan mengonsumsi sabu dan narkoba lainnya," tambahnya.

Peredaran 21 kilogram sabu yang diduga untuk malam pergantian malam tahun baru 2021 itu digagalkan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian dan Katimsus Iptu Yudhy Triananta Syaeful Mamma.

Dalam ungkap kasus tersebut, tim ini memberikan tindakan tegas terukur atau tembak mati terhadap kurir FP (43) warga Bangkalan, Madura. FP sedang membawa sabu 10 kilogram dan melawan dengan senjata api rakitan saat akan disergap di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Kamis (17/12/2020) dinihari.

Sedangkan kurir lainnya yang ditangkap hidup-hidup yaitu AA (25), warga Cengkareng Jakarta Barat. Dia disergap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat membawa sabu, juga seberat 10 kilogram pada Minggu (13/12/200).

Saat itu Memo dan timnya juga meringkus empat pelaku lain yang biasanya menerima narkoba dari FP dan AA. Keempat tersangka itu berinisial IH (27) asal Mojokerto, MY (22) asal Surabaya, RH (25) asal Surabaya dan RY (26), juga warga Surabaya.

Keempatnya terlebih dahulu diamankan pada bulan April hingga November 2020. Dari semua jaringan tersebut disita barang bukti 21,4 kilogram sabu; 5,7 gram ganja; sepucuk senjata api rakitan model revolver dengan kaliber peluru 22 serta dua buah koper.